SELAMAT DATANG DI BLOG BARU KAMI, SEMOGA BERMANFAAT

Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Agustus 2017

Program Beasiswa S-2 Untuk Guru Dan Calon Pengawas Madrasah 2017 Di Kemenag

Sahabat Madrasah untuk Negeri,

Kabar Gembira........!!
Buat teman-teman Guru dan Calon Pengawas Madrasah datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama hari ini.
Dimana Dirjen Pendis telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Tugas Belajar S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah, Nomor : 456/Dt.I.II/3/KP.02/8/2017 tertanggal 21 Agustus 2017.




Adapun isi surat dimaksud antara lain ;
Dengan hormat disampaikan bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualifikasi, mutu, kompetensi, dan profesionalitas guru dan calon pengawas madrasah di lingkungan Kementerian Agama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan program tugas belajar Strata dua (S-2) untuk guru dan calon pengawas madrasah. Sehubungan dengan hal itu , untuk mendukung suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan program tersebut agar Saudara menyampaikan informasi dimaksud kepada guru madrasah dan calon pengawas di lingkungan wilayah Saudara sebagaimana petunjuk teknis nomor 4142 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Tugas Belajar Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah.


Dalam lampiran surat tersebut juga dicantumkan Perguruan Tinggi Penyelenggara, Persyaratan dan Jadwal pendaftaran, yang antara lain berbunyi ;

Persyaratan Program Tugas Belajar Strata -2 terdiri dari: 
A. Persyaratan Akademik
a) Calon peserta adalah: 
1. Guru PNS pada Madrasah.
 2. Guru Non PNS pada Madrasah Negeri. 
3. Guru Tetap Yayasan Non PNS, telah mengabdi minimal 2 tahun. 
4. Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yasayan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai. 
5. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

b) Berpendidikan S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi. 
c) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur’an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), IPS, Ekonomi, Antropologi, Geografi, Sosiologi, PPKn dan guru kelas. 
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/ D-IV 
e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibuktikan dengan sertifikat;
 f) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
 g) Usia Maksimal 40 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2017.

B. Persyaratan Administratif 
Calon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh bantuan Program Tugas Belajar Strata-2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload ketika melakukan pendaftaran online: 
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 atau D-IV yang telah dilegalisir tiga tahur terakhir; 
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS); 
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir; 
4) Daftar Riwayat Hidup; 
5) Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah); 
6) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut; 
7) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturutturut) di Madrasah Tempat Tugas; 
8) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata-2 
9) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
10) Daftar Riwayat Hidup; 
11) Foto copy NPWP; 
12) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi); 
13) Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK); 
14) Foto copy sertifikat yang menunjukkan kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya; 
15) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai; 
16) Surat permohonan Program Tugas Belajar Strata-2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan; 
17) Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai, jika guru tidak menyelesaikan study sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh guru yang bersangkutan. 

C. Biaya yang di cover Biaya yang di cover untuk program Tugas Belajar Strata -2 terdiri dari: 

1. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan program 
2. Biaya hidup (Living Cost). 
3. Biaya sumber belajar. 

D. Jadwal Pendaftaran 
1) Pendaftaran mulai tanggal 22 s.d 31 Agustus 2017 di PTP (Perguruan Tinggi Penyelenggara) 
2) Tes akademik tanggal 12 dan 13 September 2017, meliputi tes tertulis (TPA) dan wawancara 
3) Info detail tentang pendaftaran dapat menghubungi PTP yang dituju.

Surat tersebut dapat anda unduh DISINI

Demikian informasi terkait Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemberitahuan Tugas Belajar S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2017.

Semoga Bermanfaat.
Baca selengkapnya ...

Sabtu, 19 Agustus 2017

Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah

Beberapa waktu lalu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah.
Surat edaran pertama bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan kemudian menyusul surat edaran kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.




Adapun si surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tersebut antara lain :


Surat Edaran pertama  bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:

A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:

1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;

2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;

3. Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.

4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.

B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:

1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.

C. Masa Peralihan

Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dan SMK yang ada masih menggunakan SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.

2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.




Surat Edaran kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:

Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:

1. Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalah stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.

2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

File lengkapnya dapat anda unduh pada link berikut :

1.  Surat Edaran pertama  bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 Download disini

2. Surat Edaran kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 
Download disini


Demikian sedikit informasi yang dapat kami pada kesempatan kali ini. Semoga bermafaat.
Baca selengkapnya ...
Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm